• Jelajahi

    Copyright © Liputan.today
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Redistribusi Tanah Tahun 2024

    Kamis, 15 Agustus 2024, Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-12-21T07:12:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Soppeng - Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng melaksanakan acara Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah untuk Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng dan secara resmi dibuka oleh Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE.


    Dalam sambutannya, Bupati Kaswadi Razak menjelaskan bahwa pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Soppeng didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Selain itu, program ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang berfokus pada pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Juga, merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mewajibkan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.


    Redistribusi Tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk membagikan atau memberikan tanah kepada masyarakat yang menjadi subjek Redistribusi Tanah, lengkap dengan sertifikat hak atas tanah. Pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menargetkan redistribusi sebanyak 2.200 bidang tanah yang tersebar di 7 desa/kelurahan, antara lain Desa Bulue (550 bidang), Desa Mattabulu (600 bidang), Kelurahan Bila (100 bidang), Kelurahan Botto (250 bidang), Kelurahan Lalabata Rilau (300 bidang), Mariorilau (300 bidang), dan Desa Soga (100 bidang).


    Seluruh lokasi bidang tanah yang menjadi target redistribusi merupakan hasil pelepasan kawasan hutan berdasarkan Review Tata Ruang. Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini hak-hak atas tanahnya terabaikan.


    Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng ini dianggap sangat penting dan strategis sebagai wadah koordinasi dalam membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama. Dalam sidang ini, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan Redistribusi Tanah, seperti letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah yang clear and clean. Selain itu, calon objek dan subjek Redistribusi Tanah juga dibahas untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang telah ditetapkan.


    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST. M.H., menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan yang telah dilakukan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria juga melakukan penelitian lapangan untuk memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan redistribusi tanah.


    Amir juga menambahkan bahwa hingga saat ini, sertifikasi tanah melalui program redistribusi telah mencapai 9.366 bidang tanah. Khusus untuk tahun 2024, target redistribusi sebanyak 2.200 bidang tanah berasal dari kawasan hutan yang telah dilepaskan melalui review RT/RW, yang merupakan hasil kerja nyata dari Bupati Soppeng. "Kami telah melaksanakan survei lapangan di Desa Mattabulu dan Desa Soga, dan hingga saat ini tidak ada keberatan dari kedua desa tersebut. Namun, jika ada hal yang perlu diperbaiki selama proses ini, kami siap menerima masukan sebelum sertifikat diterbitkan," ujar Amir.


    Acara ini juga dihadiri oleh para Kepala SKPD yang tergabung dalam tim GTRA, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Soppeng, Camat Lalabata, Camat Marioriwawo, serta Kepala Desa Mattabulu dan Kepala Desa Soga.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler