• Jelajahi

    Copyright © Liputan.today
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 46 Kepala Desa oleh Bupati Soppeng

    Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-21T07:12:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Soppeng - Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Acara yang berlangsung pada hari Jumat ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, 16/08/2024.


    Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh Sulfiani, S.Sos., M.Si., dan dilanjutkan dengan pengukuhan 46 kepala desa oleh Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE.


    Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pembangunan di desa. "Tugas dan tanggung jawab saudara sangatlah berat. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, terutama dalam menuntaskan program-program pembangunan desa," ujar Bupati Kaswadi.


    Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang telah ditetapkan dari pusat hingga daerah dapat berjalan seiring dan mencapai tujuan yang sama. Selain itu, menjelang Pemilu, Bupati Kaswadi mengingatkan para kepala desa untuk menjaga stabilitas wilayah masing-masing dengan mengaktifkan kembali pos kamling guna mengantisipasi potensi konflik dan menjaga keamanan.


    Acara pengukuhan ini diselenggarakan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang menjadi momen penting untuk mengenang pengabdian dan perjuangan para pahlawan. Dengan dikukuhkannya 46 kepala desa ini, diharapkan mampu mempercepat terwujudnya desa mandiri di Kabupaten Soppeng.


    Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Pj. Sekda, para Staf Ahli, Asisten Setda, para Kepala SKPD, para camat, dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler