masukkan script iklan disini
Soppeng,Ambarnews.com | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IK (14 tahun) setelah video aksi freestyle motor viral di media sosial pada Minggu, 31 Maret 2024. Remaja tersebut diamankan di rumahnya di Jalan Jera'e Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
Dalam video tersebut, remaja tersebut terlihat mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sambil melakukan aksi mengangkat ban depan di tengah jalan, yang diambil di jalan Poros Lejja Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng. Atas perbuatannya, remaja tersebut dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
KBO Sat Lantas Polres Soppeng, Iptu Laode M Irwan, menyatakan bahwa remaja tersebut akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal 2 juta rupiah. Motor yang digunakan dalam aksi tersebut juga ditahan karena pemiliknya masih di bawah umur. Orang tua remaja tersebut juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolres Soppeng.