masukkan script iklan disini
Luwu,Ambarnews.com - Satuan Lalu Lintas Polres Luwu telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan peneguran terhadap sopir omprengan yang sering meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Trans Belopa - Palopo pada Rabu (24/4/2024).
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung, menyoroti maraknya keberadaan omprengan yang melintasi wilayah hukumnya. Banyaknya omprengan yang melanggar aturan, seperti memuat penumpang tanpa izin trayek dan membawa barang berlebihan, menjadi perhatian khusus.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peneguran kepada sopir omprengan yang melanggar aturan, terutama terkait pemuatan barang dan penumpang yang berlebihan. Hal ini bukan saja melanggar aturan namun juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," tegas AKP Jumanto.
Pelanggaran ini juga melanggar ketentuan Pasal 307 UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang mengatur tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000,00.
Selain itu, Satlantas Polres Luwu juga terus melakukan pembinaan kepada pengemudi truk yang terindikasi melakukan pemuatan berlebihan atau memodifikasi dimensi kendaraan, yang sering disebut truk Odol (Over Dimensi Over Load).
"Kami mengingatkan kepada pengemudi truk untuk mematuhi aturan dan memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis, termasuk ruang muatan, barang yang diangkut, dan daya angkut kendaraan," tambah AKP Jumanto.
Ketentuan teknis yang harus dipatuhi antara lain adalah tersedianya ruang muatan khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai tipe kendaraan.(Harianto)