masukkan script iklan disini
Soppeng,Ambarnews.com | Pada hari Selasa, 02 April 2024, pukul 00.30 WITA, Kasat Reskrim Polres Soppeng bersama Unit Tipidter Polres Soppeng melaksanakan pengecekan Tempat Hiburan Malam di wilayah hukum Polres Soppeng. Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB yang mengatur kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Dalam pengecekan tersebut, Tempat Hiburan NADA KARAOKE di Lapajung, Lalabata, Soppeng, ditemukan masih beroperasi. Beberapa pengunjung yang sedang berada di tempat tersebut juga diketahui tengah mengkonsumsi minuman beralkohol. Setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke diduga membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral, Lalabata, Soppeng.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan di toko penjual minuman beralkohol menunjukkan bahwa toko tersebut tidak memiliki izin. Sejumlah minuman yang diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng dalam operasi tersebut.
Saat ini, Unit Tipidter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terkait pelanggaran tersebut. Meskipun demikian, kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman terkendali.(**)