• Jelajahi

    Copyright © Liputan.today
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tim Resmob Polres Soppeng Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Handphone di Dua Lokasi Berbeda

    Kamis, 21 Maret 2024, Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-12-21T07:17:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Soppeng | Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap tindak pidana pencurian handphone yang melibatkan 3 pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sidrap 
    Pada Selasa, 19 Maret 2024 dan Polres Luwu Rabu, 20 Maret 2024.

    Pelaku yang berhasil diamankan adalah SR (31), SF (23), dan JM (33), dengan alamat yang berbeda-beda. Kasatreskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan.SH,MH, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian handphone tersebut yang dilakukan oleh Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng di bawah pimpinan Aipda Jumaldi.

    Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/86/III/2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel, yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2024. Kejadian bermula pada Sabtu, 16 Maret 2024, di mana handphone milik korban, seorang anak, hilang saat korban sedang tidur di bawah rumahnya.

    Anak korban melihat seorang pengguna roda empat yang mencurigakan di depan rumahnya pada saat kejadian. Setelah melaporkan kehilangan handphone dan cek rekening yang berkurang, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Sidrap. Pelaku pertama berhasil diamankan di warung jualannya pada Selasa, 19 Maret 2024, sementara pelaku lainnya ditemukan di wilayah Kabupaten Luwu pada Rabu, 20 Maret 2024.


    Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 2 unit handphone Oppo A15 dan Oppo A12, 2 buah rekening BRI, 1 kartu ATM BRI, serta emas seberat total 22,8 gram. Para pelaku telah dibawa ke Polsek Marioriawa Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 atau Pasal 362 KUHPidana atas perbuatannya. Penangkapan ini merupakan langkah positif dari kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian di wilayah tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler