masukkan script iklan disini
Luwu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisial 'RS' (39 tahun) di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu pada Jumat (15/3/24).
RS ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan transaksi jual beli Shabu sering terjadi di kediaman RS. Dengan cepat, Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita pada Jumat malam.
Saat penggerebekan, RS kedapatan sedang membungkus paketan Shabu di atas meja makan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 7 sachet plastik berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat 7,07 gram, 1 sachet ukuran sedang yang berisi 5 paketan sachet Shabu siap edar, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, buku catatan penjualan Shabu, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,-.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Abdianto menyatakan bahwa RS mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. RS dan barang buktinya akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Harianto)