masukkan script iklan disini
Soppeng,Ambarnews.com | Setelah Pengadilan Negeri Watansoppeng menjatuhkan vonis tujuh hari penjara terhadap Bella Sintya atas kasus pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soppeng mengajukan banding. Resma Sahara menyatakan harapannya agar proses banding ini dapat menghadirkan keadilan yang ia cari selama ini Kamis 28 Maret 2024.
Salah satu kerabat Resma Sahara mengungkapkan bahwa Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit, SH, mengonfirmasi kabar bandingnya JPU atas putusan tersebut, memberikan sedikit sinar harapan bagi Resma Sahara yang telah merasakan tekanan dan malu selama enam bulan ini.
Resma Sahara sendiri menyampaikan harapannya, "Selama enam bulan ini saya merasa malu dan tertekan atas fitnah yang dilontarkan oleh Bella Sintya terhadap saya. Semoga melalui proses upaya banding ini saya bisa mendapatkan keadilan."
Kabar ini menegaskan bahwa perjuangan Resma Sahara untuk mendapatkan keadilan masih berlanjut, dengan harapan bahwa proses hukum akan membawa penyelesaian yang adil bagi dirinya. (**)