masukkan script iklan disini
Pinrang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kabel milik PLN Pinrang. Penangkapan tersebut diumumkan dalam Konferensi Pers di aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, dihadiri oleh Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal, S.E., M.M., CPCLE, serta Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pinrang pada Jumat (09/02/2024).
Menurut Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu karyawan PLN ULP Kariango terkait pemadaman listrik di SMK 3 Pinrang Kecamatan Mattiro Bulu. Tim reskrim Polres Pinrang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JS (29) pada tanggal 8 Februari 2024. Selanjutnya, AG (32) dan AS (28) juga ditangkap sebagai rekan komplotan.
Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian kabel PLN di 12 lokasi berbeda, termasuk di Pinrang, Parepare, dan Sidrap. Modus operandi ini diduga merupakan bagian dari jaringan tersistematis. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp157 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor, alat pemotong besi, dan kabel tembaga seberat 36 kilogram. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.