masukkan script iklan disini
Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 hingga hari ini Senin (19/2/2024).
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, tiga laporan polisi terkait tindak pidana Pemilu 2024 telah diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Kasus-kasus tersebut dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau kota.
Djoko menyebutkan bahwa ketiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Poso, di mana kasus pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon telah dihentikan penyidikannya karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kabupaten Tojo Unauna, di mana seorang oknum Kades dijerat sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.
Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Parimo, di mana seorang caleg DPRD diduga melanggar ketentuan pemilu saat melakukan kampanye tatap muka.
Semua kasus tersebut telah dalam proses penanganan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*/Red)