masukkan script iklan disini
Palopo - Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (31) di kediamannya di Jalan Kelapa, Kota Palopo, pada Jumat (23/2/2024). AN diamankan atas dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Anita Karya Prima, senilai Rp 159 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, AN diduga melakukan penggelapan sejak Februari 2023. "AN sebagai sales di PT. Anuta Karya Prima sekaligus melakukan penagihan nota faktur ke toko-toko yang kebetulan menjual barang campuran. Hasil penagihan itu dia ambil untuk kepentingan pribadinya dan tidak menyetornya di perusahaan," jelas AKP Supriadi.
Aksi terduga pelaku baru terbongkar pada Januari 2024 ketika perusahaan melakukan audit dan menemukan nota faktur sebesar Rp. 158.849.793 yang berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2024. Hal ini menyebabkan PT Anuta Karya Prima mengalami kerugian materil yang signifikan.
Polsek Wara Selatan telah menerima laporan dari perusahaan terkait kejadian tersebut dan melakukan proses penyelidikan. Tim Unit Reskrim Polsek Wara Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya.
Saat ini, AN telah diamankan di Mapolsek Wara Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(Nurlina)