masukkan script iklan disini
Luwu - Polres Luwu berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AR (31 tahun) yang diduga merupakan dalam pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tergeletak di jalan tani di Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu, pada Selasa (13/02/2024).
Pelaku AR berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Intelkam Polres Luwu dan di back up oleh TMC (Tim Monitoring Center) Resmob Polda Sulsel di wilayah Kecamatan Masamba, Kab. Luwu Utara dalam upaya pelariannya menuju Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu (18/2/2024).
Sebelumnya, korban Nurul Adelia Putri (20 tahun) dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya pada Senin (12/2/2024) melalui media sosial Facebook. Penemuan mayat Nurul Adelia dengan luka memar di wajah dan bekas tikaman di dada sebelah kanan korban menggegerkan warga setempat pada Selasa pagi (13/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menjelaskan bahwa pelaku AR menjemput korban di perempatan lampu merah Pammanu Belopa pada Senin siang (12/02/2024) dengan menawarkan jasa mengantarkan serta mengajak korban jalan-jalan di kota Palopo. Namun, dalam perjalanan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang berujung pada pembunuhan Nurul Adelia.
Pelaku AR dijerat dengan pasal berlapis berupa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada korban sesuai ketentuan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.(Harianto)