masukkan script iklan disini
Banggai - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai pada Jumat (16/2/2024).
Pelimpahan ini menyusul deklarasi JPU terhadap berkas perkara kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Batabas periode 2016-2022 AB (34) lengkap alias P21.
AKP Tio Tondy, Kasat Reskrim, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi mantan Kades Matabas Bunta telah dilakukan oleh penyidik Tipikor. Penyidikan ini berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di hadapan Kasi Pidus Ikhwal Sainul, SH, MH dan Jaksa Fungsional Hendra Polrak Tafona’o, SH. Selain itu, penasehat hukum tersangka juga turut mendampingi dalam proses tersebut.(ASWAR)