masukkan script iklan disini
PALOPO - Seorang pria berinisial AM (33), warga Jl. Kelapa, Kel. Rampoang, Kec. Bara, Kota Palopo, tak dapat berkutik saat Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil meringkusnya di Jalan Domba, Lorong SMPN 5 Palopo, Kel. Temmalebba, Kec. Bara, Kota Palopo, pada Selasa (6/2/2024).
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. "Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM," ujarnya.
Dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Palopo, Ipda Didi Saad, terduga pelaku diamankan saat sedang menempelkan paket sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap AM dan menemukan tiga paket diduga berisikan sabu.
"Dari hasil interogasi, AM mengaku barang itu bukan miliknya, tapi milik pria berinisial MI. Dia mengambil barang haram tersebut sebanyak 25 paket dengan berat 3 gram dari rumah MI," jelas Supriadi.
Barang bukti berupa paket sabu dan handphone milik AM berhasil disita oleh polisi. Saat ini, AM diamankan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan kepada AM adalah pasal 114 Ayat (2) Subs.Pasal 112 ayat (2).